aku-tu hanyar bisa ba-ulah, jangan heran !

blog kampungan / wong ndeso

Rabu, 18 September 2013

Maulidirrasul Dipermasalahkan


Maulidir Rasul Dipermasalahkan Mana Dalil Maulid ? ini tulisan lawas yang terpaksa saya posting lagi karena banyak wahabi yang permasalahkan masalah maulid… Untuk para teman salafi yang masih saja bingung tentang maulid…. silakan baca dulu dan jika masih ada yang tidak berkenan silahkan tanya…! Seperti anda tau perayaan maulid itu sebuah kegiatan yang isinya tholabul ilmi, shodaqoh, dzikir dan tauziyah, nah anda pasti sangat faham dalil-dalil tentang tholabul ilmi, shodaqoh, dzikir dan tauziyah, sudah banyak bertebaran diseantero dunia maya, baik di FB dll, silakan cari sendiri ! Nah yang menjadi masalah disini adalah bagaimanakah Dalil dari “PERAYAAN MAULID” benar tidak? sampai – sampai anda menanyakan “MANA DALILNYA?” Saya mungkin akan jelaskan sedikit, saya mulai dari suatu kaidah dalam ushul fiqh yang sering didengung- dengungkan oleh para Salafi, “Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya”.. Nah dari kaidah ini sesuatu yang diangap ibadah selalu muncul pertanyaan “mana dalilnya?” karena sifat dari ibadah yang tauqif Permasalahnya adalah utk ibadah apakah kaidah diatas ? Saya akan coba mengambil dari kitab, bahwa yang dinamakan ibadah sifatnya tauqif adalah sudah ditetapkan dan tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi atau mendahulukan atau melebihkan atau apapun itu….dan ini beda dengan muamalah yg asalnya boleh sampai ada dalil yg melarangnya… Nah sekarang kita lihat apakah sebenarnya ibadah tauqif itu…. tauqifi dalam sifat ibadah ibadah itu tauqifi dalam semua hal. dalam sifatnya,,, maka tidak boleh untuk menambah dan mengurangi. seperti sujud sebelum ruku’, atau duduk sebelum sujud, atau duduk tasyahud tidak pada tempatnya…oleh karena itu, yang namanya ibadah itu tauqifi dinuqil dari syari’ ( Allah ) tauqifi dalam waktu pelaksanaan ibadah , waktu pelaksanaan ibadah juga tauqifi. maka tidak boleh seseorang itu membuat buat ibadah di waktu tertentu yang syari’ tidak memerintahkannya. tauqifi dalam macamnya ibadah, begitu juga ibadah juga harus disyaratkan sesuai dgn syari’at..artinya termasuk dari jenis ibadah yang disyariatkan. maka tidak sah bagi orang yang menyembah sesuatu yang tidak disyariatkan, seperti menyembah matahari. atau memendam jasadnya sebagian sembari berkata : saya ingin melatih badanku misalkan. ini semua bid’ah. begitu juga tauqifi dalam tempat ibadah. maka ini juga harus masyru’. maka tidak boleh beribadah tidak pada tempat yang sudah disyari’atkan. seperti jika seseorang wukuf di muzdalifah, maka ini bukan haji. atau wuquf dimina, atau bermalam ( muzdalifah ) di ‘arafah, dan sebaliknya, maka ini semua bukanlah sesuatu yang masyru’. kita wajib melaksanakan ibadah sesuai tempat yang sudah disyari’atkan oleh syari’ Nah dari penjelasan kitab diatas dapat ditangkap 4 point, dan bila diperhatikan maka disitu didapat kesimpulan bahwa ibadah yang sifatnya tauqif itu adalah ibadah mahdoh… faham?? Jadi yg dimaksd ibadah dalam kaidah “Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya”.. adalah ibadah yang sifatnya mahdoh saja, bukan semua ibadah Nah untuk bisa membedakannya ibadah harus dilihat wasail (perantara) dan maqoshidnya (tujuan) Untuk ibadah yang sifatnya mahdoh Cuma ada maqoshid, sedangkan untuk goer mahdoh ada maqoshid ada wasail Ok… langsung contoh saja….biar gampang, perhatikan baik-baik…. Sholat, sudah jelas karena ibadah yang dzatnya adalah ibadah, maka yang ada Cuma maqoshid (tujuan) tidak ada wasail Anda menulis di FB, Kegiatan menulis sendiri itu bukan ibadah maka hukumnya mubah. Tapi karena anda mengharapkan ridho Allah dalam rangka dakwah dengan jalan menulis di FB maka dalam Islam ini berpahala dan termasuk ibadah (wasailnya anda menulis di FB, maqoshidnya mengharapkan ridho Allah dalam rangka berdakwah) Tapi jika anda menganggap kegiatan menulis ini sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdoh sudah pasti ini namanya bid’ah dholalah Saya kasih contoh lagi, kegiatan pengajian dan tabligh, awalnya bentuk kedua kegiatan ini bukan ibadah dan tidak ada contoh dari rasul jadi hukumnya mubah, tapi karena isi dari kegiatan ini adalah ibadah macam (tholabul ilmi dan tauziyah atau bahkan dakwah) maka kegiatan pengajian dan tabligh insyaallah berpahala dan bernilai ibadah (wasailnya kegiatan pengajian dan tabligh, maqoshidnya mengharapkan ridho Allah dalam rangka tholabul ilmi dan berdakwah) Sekali lagi jika anda menganggap kegiatan pengajian dan tabligh ini sebuah ibadah yg dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdoh sudah pasti ini namanya bid’ah dholalah Begitu juga dengan maulid, maulid adalah wasail (perantara atau ada yang bilang sarana), maqoshidnya adalah mengenal Rasul dan mengagungkannya… Bagaimanakah hukum awal dari Maulid? Jawabnnya adalah mubah boleh dilakukan boleh tidak Tapi kenapa menjadi sunah?? Menjadi sunah dikarenakan hukum maqoshidnya adalah sunah (mengenal dan mengagungkan Rasul adalah Sunah) karena yang namanya hukum wasail itu mengikuti hukum maqoshid (Lil Wasail hukmul Maoshid) – ini adalah kaidah ushul fiqh Contoh gampangnya untuk (Lil Wasail hukmul Maoshid), anda membeli air hukumnya mubah, mau beli atau gak, tidak ada masalah. Tapi suatu saat tiba waktu sholat wajib sedangkan air sama sekali tidak ada kecuali harus membelinya dan anda punya kemampuan uutuk itu maka hukum membeli air adalah wajib. Kembali lagi ke maulid. Apakah maulid bisa menjadi sesuatu yang bid’ah (dholalah)? ya bisa jika anda menganggap maulid adalah sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti sholat wajib Nah perlu saya garis bawahi pertanyaan – pertanyaan seperti, apakah dasar merayakan maulid? INI ADALAH PERTANYAAN YANG SALAH. tidak ada ceritanya namanya wasail ada dalil qothinya, contoh lagi biar lebih gampang mencerna : anda berangkat ke bersekolah, ini adalah wasail, maqoshidnya tholabul ilmi, tapi karena tholabul ilmi itu hukumnya wajib maka berangkat kesekolahpun menjadi wajib dan bernilai ibadah. Dalil yang ada adalah dalil tentang tholabul ilmi. Bagaimanakah dalil yang menyuruh kita berangkat kesekolah? JELAS TIDAK ADA!! karena ini adalah wasail atau sarana Begitu pula dgn maulid, kalau anda tanya dalil maqoshidnya yaitu tetang mengenal dan mengagungkan Rasul ya pasti ada. Tapi jika anda tanya dalil wasailnya, yaitu perayaan Maulid? JELAS TIDAK ADA!! karena ini adalah wasail atau sarana sedikit tambahan, ini juga dasar kenapa bermadzab itu wajib hukumnya bagi kita, karena madzab adalah wasail, dan ini satu – satunya cara yang bisa dilakukan untuk mengerti agama ini, kita tidak mungkin bertanya langsung ke Rasulullah. Dari mana ahli2 dari muhammadiyah yg petantang petenteng paki jas dan dasi mendapatkan ilmu apakah langsung dari Rasullullah,….!!!! bukan karena pe-mazhab dari luar negeri saudi kemudian mereka pendapat mereka tidak digubris ! tapi akuilah karena mereka lebih dulu membuat buku/kitab2 tentang permasalahan dan selusinya lebih dulu sehingga umat kebanyakan lebih mudah memahami dan mengetahui serta mengamalkan ajaran agama islam dengan baik, tdk harus harus dituduh bid'ah dll. sedangkan maqoshidnya agar kita bisa mengerti tentang agama islam sehingga kita bisa mengamalkannya dengan benar (hukumnya ini wajib). maka bermadzab menjadi wajib. kalau anda tanya mana dalil naqlinya secara leterlaq yang menyuruh kita bermadzab? yaa tidak ada, lha wong bermadzab itu cuma wasail. saya harap setelah ini wahabi salafi bisa belajar dan lebih mengerti sehingga tidak serampangan dalam bertanya.. Jangan bertanya “MANA DALILNYA?” , tanpa tau sesuatu hal itu perlu dalil atau tidak ….! per poin-poin 1. Maulid Nabi berarti hari kelahiran Nabi Muhammad saw. | menurut mayoritas ulama yaitu 12 Rabiul Awwal 2. dalam sirah Nabi kita tidak menemukan riwayat perayaan secara khusus oleh Nabi di hari lahirnya | ataupun melakukan ritual tertentu 3. pun di zaman sahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in serta ulama salaf | tidak ada yang mengkhususkan hari lahir Nabi saw 4. peringatan khusus atas Maulid ini baru ada di generasi setelahnya | ada sumber bahwa Salahuddin Al-Ayyubi yang pertama mengawalinya 5. dalam usahanya membebaskan Al-Quds (Yerusalem) dari penjajah tentara salib | Salahuddin memperingati Maulid Nabi Muhammad saw 6. tujuan peringatan Maulid ini mempertinggi semangat jihad kaum Muslim | dengan membacakan kisah hidup Nabi Muhammad saw 7. pada 1184 M Salahuddin megumpulkan ulama untuk mengisahkan kisah Rasulullah dalam sebuah syair | untuk menyemangati Muslim 8. adalah Syaikh Ja'far Al-Barzanji yang akhirnya terpilih untuk mengisahkannya | jadilah syair "Barzanji" seperti kita kenal sekarang 9. "Barzanji" ini ditulis untuk meningkatkan kecintaan ummat pada Nabi | yang diharapkan akan mencontoh perjuangan beliau saw 10. alhamdulillah semangat dan persatuan kaum Muslim diawali peringatan ini | lalu Al-Quds dapat dibebaskan pada 1187 M oleh Muslim 11. pada masa kini ada pro-kontra tentang "Maulid Nabi" ini | sebagian mengatakan bid'ah (penyimpangan) sebagian lagi membolehkannya 12. yang menganggapnya penyimpangan (bid'ah) | berdalil bahwa Muslim dilarang merayakan apapun yang tidak dirayakan Rasulullah 13. sedangkan yang membolehkan "Maulid Nabi" bersandar pada dalil | bahwa Imam Suyuthi dan Ibnu Hajar membolehkannya 14. lalu bagaimana mendudukkan kedua perkara pro-kontra Maulid Nabi ini? | kita coba sedikit mengupasnya. 15. dalam Islam, bid'ah itu sesuatu yang dilarang Rasulullah | pelakunya berada dalam kesesatan, dan kesesatan ada di neraka 16. sejauh yang saya pelajari (semoga Allah maafkan bila tersilap) | bid'ah adalah penyimpangan dalam hal ibadah, bukan selain ibadah 17. contoh bid'ah misalnya menambah shalat subuh dari 2 rakaat menjadi 3 rakaat | atau shalat isya dari 4 rakaat jadi 3 rakaat, ini bid'ah 18. namun bila penyesuaian tatacara (wasilah), maka dalam kajian saya ini bukan bagian bid'ah | misalnya peringatan "Maulid Nabi" 19. maka bid'ah ini hanya berkaitan dengan ibadah ritual (ibadah mahdhah) saja | sedangkan perantaranya (wasilah) tidak termasuk bid'ah 20. misalnya lagi, dahulu Al-Qur'an di masa Rasul dan sahabat ditulis di kulit atau tulang | masa kini di laptop dan HP, itu bukan bid'ah 21. dahulu di masa Rasulullah pendidikan dilakukan secara tatap muka | masa kini bisa dengan online maka sah, tidak bid'ah 22. maka peringatan "Maulid Nabi" bisa disamakan dengan membaca Sirah Nabi | hanya saja dilakukan secara berjama'ah 23. di peringatan Maulid Nabi kita diingatkan dengan kisah beliau dalam berjuang | semakin mencintai dan menyayangi beliau saw 24. maka peringatan "Maulid Nabi" adalah bagian dari Majlis Ta'lim, Majlis Ilmu | mendatanginya insyaAllah mendapat ilmu dan manfaat 25. apalagi "Barzanji"-nya diartikan dalam bahasa Indonesia, malah lebih bagus lagi | banyak yang tadinya nggak paham jadi paham kisah Nabi 26. jadi justru "Maulid Nabi" ini harus jadi momentum persatuan dan pengingat | bagaimana perjuangan Nabi untuk Islam dan kita 27. lalu bagaimana bila ada pendapat lain yang tetap menolak Maulid Nabi? | ya sudahlah, sama-sama saudara, selama berdalil, legowo aja 28. sesama Muslim itu harus saling menjaga, saling sayang | masak "Maulid Nabi" dijadikan alasan ribut dan rusuh saudara sendiri? 29. yang punya dalil ikut Maulid Nabi ya jalan | yang yakin Maulid Nabi itu bid'ah ya tinggalkan | sesama Muslim harus saling memahami 30. ingat-ingat bahwa memperingati "Maulid Nabi" bisa jadi berpahala, bisa jadi tidak | tapi rusuh sesama Muslim sudah jelas menyedihkan 31. jadi clear ya | yang penting woles dan adem sama saudara sendiri | jangan galak, jangan ngamuk | yang tau ilmu tentu baik perangainya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar